JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Prasetijo Utomo tak lama lagi akan menghadapi sidang pengadilan kasus yang menghebohkan publik.
Kasus itu terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigjen Prasetijo karena tersandung buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berkas pelanggaran disiplin Prasetijo sudah dirampungkan oleh Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Jenderal Polisi Kawal Djoko Tjandra, IPW Minta Menkopolhukam Dalami Pengakuan Mabes Polri
"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai dan oleh Provost nanti akan diserahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi)," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Berkas tersebut akan dievaluasi dan selanjutnya disidangkan.
Argo menambahkan, Biro Wabprof Divisi Propam Polri yang akan menentukan jadwal sidang.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian akan disidangkan, tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," ujar dia.
Menurut Argo, proses tersebut akan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan berkas yang telah disusun.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut Polri melanggar disiplin.
"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Upayakan Diplomasi Pulangkan Djoko Tjandra
Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.
Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.
Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucapnya.
Selain itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.
Polemik kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Baca Juga: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Brigjen Prasetijo Utomo dihukum berat
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Adapun Prasetijo disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.