Kompas TV nasional sosial

Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 14:39 WIB
kabar-baik-gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-agustus-tak-berlaku-bagi-pejabat-eselon-i-dan-ii
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). 

Selain kepada PNS atau ASN, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri.  

“Gaji ke-13 akan diberikan ke seluruh ASN, TNI, dan Polri,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta pada Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Sudah Dianggarkan Gaji ke-13 ASN TNI Polri Cair Agustus 2020

Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 yang akan diberikan ini tidak berlaku bagi pejabat negara, eselon I dan eselon II.

"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II,” ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada Agustus 2020. "Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pencairan gaji ke-13, Sri Mulyani menuturkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Bilang Nanti, Mungkinkah Turun Usai Wabah Covid-19?

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, total anggaran pencairan gaji ke-13 yang akan dikucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Adapun rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp 6,73 triliun untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan BRG, Berikut Dana yang Sudah Dihabiskan dan Besaran Gaji Para Pimpinannya

Selanjutnya, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah yang dananya berseumber dari APBD jumlahnya Rp 13,89 triliun. 

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian. 

Seperti diketahui, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, pada kuartal III-2020 kegiatan perekonomian baik dari permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan.

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat

"Pemerintah menganggap gaji ke 13, termasuk THR (yang sudah diberikan pada bulan Mei) bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan terutama ini di tahun ajaran baru," kata Sri Mulyani.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x