JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta anggota polisi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra agar dijerat pasal pidana.
Mahfud mengaku, tak ingin pejabat Polri yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijatuhi sanksi disiplin dan administratif.
"Kalau berhenti (sanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan resminya Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Jenderal Polisi Kawal Djoko Tjandra, IPW Minta Menkopolhukam Dalami Pengakuan Mabes Polri
Menurut dia, Polri harus segera menindaklanjuti keterlibatan sejumlah jenderal polisi yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali itu.
Sejauh ini, ada tiga jenderal Polri yang terlibat. Mereka antara lain Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud.
Baca Juga: Soal Djoko Tjandra, Menkopolhukam Minta Sejumlah Institusi Pemerintah Bersinergi Memburunya
Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.
Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: ICW Sebut Hakim Harus Tolak PK Buronan Djoko Tjandra
Adapun Pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara itu, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Brigjen Prasetijo Utomo juga terancam kena jerat pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Adapun karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Baca Juga: Surat Djoko Tjandra Minta Teleconference Sidang PK
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kompolnas: Surat Jalan Djoko Tjandra Palsu, Bohongnya Sudah Keterlaluan
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.