Menanggapi ketidakhadiran lagi Djoko Tjandra pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Ismawanta mengatakan, tetap berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, yakni pemohon PK wajib hadir di pengadilan dalam permohonan kasusnya.
"Ya pokoknya kalau berdasarkan SEMA, harus ada Pemohon. Ya harus hadir," tegasnya.
Isi Surat Djoko ke Majelis Hakim
Djoko Tjandra mengirimkan surat kepada Majelis Hakim PN Jaksel mengenai ketidakhadirannya di persidangan.
Terdapat dua hal utama dalam surat tersebut. Pertama, mengenai kesehatannya. Kedua, mengenai permintaannya untuk menghadiri sidang secara teleconference.
Surat yang dibacakan kuasa hukumnya di muka persidangan tersebut ditandatangani Djoko Tjandra pada tanggal 17 Juli, bertempat di Kuala Lumpur.
Berikut isi surat yang dibacakan kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma:
Surat ditandatangani di Kuala Lumpur 17 Juli 2020,
kepada yang terhormat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa
Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi COVID-19.
2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.
Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,
Joko Soegiarto Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.