Hari Ini Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang
Diketahui pada hari ini, Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam persidangan PK yang diajukannya. Ketidakhadiran Djoko Tjandra didasarkan kesehatannya yang tak kunjung membaik.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Nazar Effriandi di muka persidangan, Senin (20/7/2020).
Andi membacakan ketidakhadiran kliennya dengan membacakan surat yang dikirimkan oleh Djoko Tjandra untuk Majelis Hakim PN Jaksel.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Nazar Effriandi menganggap sidang PK tidak bisa dilanjutkan kembali. Karena hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko untuk hadir di persidangan.
"Hari ini terakhir kali diberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir. Maka toleransi tidak kami berikan lagi. Sudah cukup,” kata tegas Hakim Nazar.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan berikutnya, Senin 27 Juli 2020, dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum.
"Saudara jaksa, Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini tidak bisa diteruskan karena pemohon PK tidak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat. Majelis akan berpendapat,” ujar Hakim Nazar.
Usai persidangan, kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan, ketidakhadiran kliennya berdasarkan kesehatannya yang tidak kunjung membaik.
"Saya enggak melihat pasti tulisannya dirawat atau enggak, yang pasti ada empat rekomendasi untuk beristirahat. Karena kan sekarang juga lagi masa pandemi jadi klien saya harus tetap beristirahat di sana," kata Andi usai persidangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Andi menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan agar pemohon, Djoko Tjandra, hadir di persidangan. Kehadiran pemohon, menurutnya, cukup penting dalam isi perkara.
"Karena ada hal yang bertentangan dari keputusan Jaksa," katanya.
Menanggapi ketidakhadiran lagi Djoko Tjandra pada sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Ismawanta mengatakan, tetap berpegang pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, yakni pemohon PK wajib hadir di pengadilan dalam permohonan kasusnya.
"Ya pokoknya kalau berdasarkan SEMA, harus ada Pemohon. Ya harus hadir," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.