Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Surat Jalan Djoko Tjandra Palsu, Bohongnya Sudah Keterlaluan

Kompas.tv - 18 Juli 2020, 19:02 WIB
kompolnas-surat-jalan-djoko-tjandra-palsu-bohongnya-sudah-keterlaluan
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyebut surat jalan yang dimiliki oleh buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra adalah palsu.

Poengky menjelaskan, surat jalan Djoko Tjandra dibikin menggunakan komputer Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Surat jalan itu palsu, karena seharusnya pembuatan surat jalan itu dibutuhkan autentifikasi dan ditandatangani oleh pihak yang lebih berwenang,” kata Poengky dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: Mantan Wakapolri Menduga Keterlibatan 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra Sudah Terorganisir

Adapun pihak yang lebih berwenang dalam hal ini adalah Kepala Bareskrim Polri atau Wakil Kepala Bareskrim Polri. 

Poengky menambahkan, keanehan lainnya di surat jalan yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo adalah mengenai profesi Djoko Tjandra yang ditulis sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Jadi bohongnya sudah keterlaluan, jadi kalau kita melihat seperti ini, ini enggak mungkin institusi. Jadi ini permainan pribadi dan juga jelas yang bersangkutan mempunyai niat memperkaya diri sendiri," tutur Poengky.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan, patut diduga kuat ada unsur penyuapan terkait penerbitan surat jalan Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Kecolongan, Kejagung Selidiki Djoko Tjandra di Malaysia

“Kita patut menduga ada penyuapan di situ. Oleh karena itu, Propam dan Reskrim, tim yang dibentuk oleh Kabareskrim ada Dirtipidum, Dirtipikor. Kemudian siber juga,” kata Poengky.

“Kalau misalnya diduga enggak ada aliran dana, itu enggak mungkin ada Dirtipikor di situ.” 

Surat jalan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia. (Sumber: Boyamin Soiman)

Pada kesempatan yang sama, mantan Wakapolri yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menagku khawatir keterlibatan tiga jenderal polisi di kasus pelarian Djoko Tjandra sudah terorganisir.

Ketiga jenderal Polri yang dimaksud yaitu Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Ketiganya diketahui sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Pencopotannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal (17/7/2020).

"Saya takut ini bagian dari kegiatan yang paling terorganisir. Kalau ternyata memang teroganisir dan masuk ke dalam pindana, ya lakukan tindakan itu," kata Adang Daradjatun dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Sabtu (18/7).

Adang meminta Polri betul-betul menuntaskan perkara ini. Termasuk jika sampai ada pihak-pihak yang dilindungi dan menyeret nama-nama besar lainnya, maka harus dituntaskan. 

"Ada beberapa case menyebutk nama pimpinan, tapi yang saya harapkan proses ini tak berhenti dalam konteks etik,” ucapnya.  

Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Sementara itu, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam, menduga mudahnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa terpantau selama 1 bulan terakhir lantaran adanya permainan.  

Tak hanya itu, dia menilai sistem deteksi buronan oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung tak berjalan dengan baik.

"Saya enggak bisa mengatakan ada kelemahan intelijen, tapi kalau ada permainan mungkin saja," ujar Chairul.

Djoko Tjandra sebelumnya disebut berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum.

Baca Juga: Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya

Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x