Tak hanya itu, dia menilai sistem deteksi buronan oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung tak berjalan dengan baik.
"Saya enggak bisa mengatakan ada kelemahan intelijen, tapi kalau ada permainan mungkin saja," ujar Chairul.
Sementara itu, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan dari informasi yang diperolehnya, Brigjen Prasetijo menggunakan komputernya sendiri saat membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Menurut Poengky, surat jalan yang dibuat itu pun palsu, karena seharusnya pembuatan surat jalan itu dibutuhkan autentifikasi dan ditandatangani oleh pihak lain.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa
Apalagi, dalam surat tersebut, Djoko Tjandra disebut sebagai seorang konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Bohongnya sudah keterlaluan. Kalau dilihat kasusnya, ini enggak mungkin institusi," tutur Poengky.
"Jadi ini permainan pribadi dan juga jelas yang bersangkutan mempunyai niat memperkaya diri sendiri."
Djoko Tjandra sebelumnya disebut berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum.
Baca Juga: Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya
Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.