JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengakui Djoko Tjandra berhasil mengantongi surat bebas Covid-19.
Namun, perlu diketahui orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan agar bisa dapat surat bebas Covid-19 tersebut ternyata bukanlah Djoko Tjandra, melainkan orang lain.
“Djoko S Tjandra tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 di markas Bareskrim Polri,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7).
Baca Juga: IPW: Djoko Tjandra Sudah di Malaysia
Awi Setiyono menerangkan, hal tersebut terungkap setelah Polri melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra, tapi mengaku-ngaku Djoko Tjandra," ujar Awi.
Lebih lanjut, Awi mengakui, memang Brigjen Prasetijo Utomo orang yang memfasilitasi pembuatan surat untuk Djoko Tjandra.
Ketika itu, Prasetijo memanggil seorang dokter ke ruangannya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemanggilan seorang dokter itu pun terekam dalam sebuah kamera pengawas CCTV yang terpasang dekat ruangan Prasetijo.
Baca Juga: Rapid Test Djoko Tjandra Atas Perintah Brigjen Prasetijo
Awi memastikan, orang yang diperiksa dokter tersebut berbeda dengan wajah Djoko Tjandra yang terungkap selama ini.
Fakta tersebut juga diperkuat berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa sang pasien.
“Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda," kata Awi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengakui pembuatan surat Covid-19 itu dilakukan di Gedung Bareskrim. Prasetijo saat itu memanggil dokter dari Pusdokkes Polri ke ruangannya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Rapid Test di Pusdokkes, Profesinya Konsultan Bareskrim
Keterangan itu, kata Argo, didapat usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokter tersebut.
Namun, demikian, Argo belum bisa memastikan dua orang tidak dikenal yang menjalani tes cepat (rapid test) risiko infeksi virus corona tersebut.
"Jadi, dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Prasetijo, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid (test)," ujar Argo dalam konferensi di Gedung Bareskrim, Kamis (16/7).
"Jadi dokternya memang tidak mengetahui orang yang akan diperiksanya, tapi disuruh membuat surat dengan nama Djoko Tjandra.”
Baca Juga: Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo Dirawat karena Mendadak Darah TInggi
Adapun Prasetijo diketahui telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Pencopotan didasaro karena ulahnya yang diduga membantu buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, Djoko Tjandra.
Selain itu, Prasetijo pun harus menjalani penahanan sementara selama 14 hari di ruang provost guna diperiksa lebih lanjut oleh Divpropam.
Selain ditahan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyebut pihaknya akan menjerat pidana terhadap bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.
Sanksi pidana itu, kata Sigit, merupakan opsi ketiga dari tiga bentuk penanganan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Merembet, Kejagung Periksa Kajari Jaksel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.