JAKARTA, KOMPAS TV - Perjalanan karier Brigjen Prasetijo Utomo mendadak redup setelah aksinya membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, ketahuan dan bocor ke publik.
Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo adalah orang dalam di Bareskrim Polri yang membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Berbekal surat jalan itulah, Djoko Tjandra melenggang bebas bisa bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik atau E-KTP.
Baca Juga: Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo Dirawat karena Mendadak Darah TInggi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memilih mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan tersebut karena Brigjen Prasetijo Utomo dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram itu, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.
“Surat jalan (Djoko Tjandra) untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dikeluarkan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/6/2020).
Usai dicopot dari jabatannya, kata Argo, Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga: Setelah Surat Jalan, Giliran Staf Pusdokkes Polri yang Diperiksa Soal Tes Covid-19 Djoko Tjandra
Hasilnya, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan.
Setelah diperiksa, Brigjen Prasetijo Utomo dilaporkan mendadak darah tinggi. Argo menuturkan, pada Kamis (16/7/2020) seharusnya yang bersangkutan dijadwalkan menjalani upacara penyerahan jabatan di Bareskrim Polri.
Namun, kegiatan penyerahan jabatan tersebut diwakilkan karena Brigjen Prasetijo mendadak jatuh sakit. Dokter yang menanganinya pun tak mengizinkan Prasetijo mengikuti acara serah terima jabatan itu.
Bahkan karena tekanan darahnya cukup tinggi, Argo menambahkan, Prasetijo dilarang berdiri untuk sementara waktu.
“Pak Prastijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati, tensi darahnya tinggi,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Baca Juga: Profil Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ternyata Pernah Gagalkan Reklamasi
Menurut Argo, hingga saat ini Prasetijo masih menjalani pemeriksaan oleh tim dokter. Sejauh ini, belum dapat diinformasikan lebih lanjut mengenai detil kondisi penyakit yang diderita jenderal polisi itu.
"Dokter yang lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Ini juga sementara dirawat di RS Kramat Jati," kata Argo.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Listyo pun mengaku telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga: Hapus Red Notice Djoko Tjandra, IPW: Dosa Brigjen Nugroho Wibowo Lebih Berat dari Brigjen Prasetijo
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain.”
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo Utomo oleh Divisi Propam Polri.
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia kini telah dicopot dari jabatannya tersebut.
Proses penyerahan jabatan dari Prasetijo kepada Kabareskrim juga baru selesai dilakukan. Namun, dalam upacara tersebut, Prasetijo diwakilkan karena sedang sakit.
Baca Juga: Kepala Kejari Jaksel Diperiksa Terkait Video Pertemuan dengan Pengacara Djoko Tjandra
"Yang jelas tidak terkait dengan masalah Covid-19, lebih kepada gangguan kesehatan lain," ujar Listyo.
Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo disebut bersekongkol dengan Djoko Tjandra saat sang buronan hendak menginjakkan kaki di Indonesia.
Persekongkolan tersebut terbongkar setelah surat jalan yang dibuat Prasetijo itu bocor ke publik. Saat ditelusuri, didapati nama Brigjen Prasetijo Utomo karena dirinyalah yang menandatangani surat tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.