"Kalau kita bicara pembinaan ideologi Pancasila, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi salah satu pijakan pentingnya, dan itu ada dalam RUU BPIP ini," kata Mahfud pada kesempatan yang sama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengharapkan masukan, saran, serta kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.
"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya. Masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan nanti akan segera dibuka. Ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website-nya DPR," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda Tunggu Saran dan Kritik
Konsep RUU BPIP
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
Pada draft RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," terang Puan.
Selain itu, substansi pasal-pasal pada RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.
Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.
"Dalam konsiderans juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, leninisme," jelas Puan.
Baca Juga: [FULL] Ini Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR Soal RUU HIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.