JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kompak mengganti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Hal itu menyusul RUU HIP memicu banyak kontroversi sejumlah kalangan. Sementara draft RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP telah diserahkan dari pemerintah kepada DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa RUU BPIP ini tidak akan buru-buru dibahas. Namun, pihaknya akan menunggu masukan, saran, dan kritik masyarakat terkait dengan RUU BPIP tersebut.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Apa Bedanya?
"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," tegas Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Draft RUU BPIP akan dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, dan kritik dari seluruh elemen anak bangsa.
Dengan begitu, lanjut Puan, hadirnya RUU BPIP ini diharapkan menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Puan juga berharap pertentangan terkait dengan RUU HIP yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir segera disudahi.
Ke depan, anak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menginginkan masyarakat Indonesia hidup rukun serta kompak melawan pandemi Covid-19.
"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," pungkasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Usul BPIP Dibubarkan, Alasannya Tak Punya Key Performance Index
Hal senada juga dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurut dia, RUU BPIP ini merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.