JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menyampaikan sikap resmi terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke DPR, Kamis (16/7/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD datang bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Mereka disambut Ketua DPR Puan Maharani beserta pimpinan DPR lainnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Sependapat dengan Rakyat Tolak RUU HIP
Hasil pertemuan tersebut DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan RUU HIP tersebut.
Selain itu, DPR juga menerima usulan pemerintah yang meminta RUU HIP diganti dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan dari Presiden untuk bisa menyerahkan konsep BPIP Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk mebahas dan manampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapat masukan dari masyarakat," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia menerangkan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut memperlajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut," jelas Puan Maharani.
Puan juga menekankan bahwa DPR bersama pemerintah sudah sepakat akan menunda pembahasan RUU BPIP tersebut karena menunggu masukan saran dan kritik masyarakat.
Selanjutnya RUU BPIP akan kembali dibahas apabila DPR dan pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, serta kritik dari seluruh elemen anak bangsa.
"Sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi pancasila melalui badan pembinaan ideologi pancasila," papar Puan.
"DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya," sambungnya.
Baca Juga: DPR Ramai Dikepung Pendemo RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud sebelumnya menekankan bahwa sikap pemerintah tidak pernah berubah terkait polemik RUU HIP. Pemerintah pun meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU-HIP tersebut karena dua alasan.
Pertama, saat ini pemerintah ingin lebih fokus pada penanganan Covid-19. Kemudian yang kedua, materi RUU HIP hingga kini masih menjadi pertentangan dan perlu menyerap banyak aspirasi.
Oleh kaerna itu, DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.
"Kalau mau bicara Pancasila, maka ketetapan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-Undang Dasar 1945," tegas Mahfud.
Menurut dia, pemerintah tidak setuju membahas Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme.
Mahfud menambahkan, Pancasila itu terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas yang tidak bisa dipisah, dikurangi, apalagi diperas.
"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka. Posisi pemerintah itu tetap sampai sekarang kita sependapat dengan masyarakat, jadi lihat nanti DPR kapan mau melakukannya dalam proses legilslasi Karena ini masalah demokrasi," jelas Mahfud.
Baca Juga: Komisi III Minta Selidiki Pihak Lain di Belakang Brigjen Prasetyo Utomo
Artikel ini telah diubah judul: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HIP Diganti RUU BPIP, Pembahasan Ditunda karena Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.