Setelah itu, ia dipindahkan untuk posisi jabatan yang sama namun di Polres Bandar Lampung. Selanjutnya, Prasetijo sempat menjabat Kapolsek Gambir, Jakarta.
Karier Prasetijo terus menanjak dan menjabat Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Lalu Kapolres Mojokerto. Di saat bersamaan, Prasetijo juga menjadi Dosen di Akademi Kepolisian.
Setelah menjabat Kapolres, Prasetijo diangkat menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, kemudian Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Soal Pembuatan Surat Jalan Djoko Tjandra
Juga pernah berada di posisi Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Lalu Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri dan terakhir Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," ujarnya.
Baca Juga: IPW Sebut Surat Jalan Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Dikeluarkan Bareskrim Polri
Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
Namun, karier Prasetijo tenggelam setelah terlibat persekongkolan dengan buronan Djoko Tjandra untuk membuatkan surat jalan antarwilayah.
Terbongkarnya keterlibatan Prasetijo awalnya diungkap oleh lembaga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tetapi nama institusinya tidak disebutkan.
Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.
Baca Juga: Kejagung: Kita Baru Dapat Informasi Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor:
SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.