JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tetap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang dibahas di DPR.
"Pemerintah sudah menyatakan posisinya, yaitu pertama sudah meminta DPR untuk tidak membicarakan itu lagi," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Menko Polhukam Tegaskan Sikap Pemerintah Soal RUU HIP
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, pemerintah memiliki dua alasan menolak RUU HIP. Pertama, saat ini pemerintah ingin lebih fokus pada penanganan Covid-19.
Kemudian yang kedua, materi RUU HIP hingga kini masih menjadi pertentangan dan perlu menyerap banyak aspirasi.
Oleh kaerna itu, DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.
"Kalau mau bicara Pancasila, maka ketetapan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-Undang Dasar 1945," tegas Mahfud.
Menurut dia, pemerintah tidak setuju membahas Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme.
Mahfud menambahkan, Pancasila itu terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna. Pancasila juga dimaknai dalam satu tarikan napas yang tidak bisa dipisah, dikurangi, apalagi diperas.
"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka. Posisi pemerintah itu tetap sampai sekarang kita sependapat dengan masyarakat, jadi lihat nanti DPR kapan mau melakukannya dalam proses legilslasi Karena ini masalah demokrasi," jelas Mahfud.
Baca Juga: Sikap Tokoh Lintas Agama soal RUU HIP: Pancasila Sudah Kuat Tidak Perlu Aturan Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.