"Sore ini selesai pemeriksaan, (jika) terbukti akan dicopot dari jabatan," ujar Argo.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional.
Listyo menegaskan bahwa Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya.
“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.
Baca Juga: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Komisi III Minta Kabareskrim Segera Copot Oknumnya
Awal Mula Surat Jalan Djoko Tjandra
Perihal surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kemudian, kabar itu dibeberkan kembali oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang menyebut surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Neta pun mengecam tindakan Bareskrim Polri karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal ini membuat Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang.
Menurut Neta S Pane, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi DjokoTjandra,” tutur Neta S Pane.
Baca Juga: Kejagung: Kita Baru Dapat Informasi Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.