Selanjutnya, tertulis Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra,” tuturnya.
Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.
Baca Juga: Foto Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan MAKI ke DPR
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memerintahkan Divisi Propam untuk mengusutnya.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo seperti dikutip Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Jika terbukti ada oknum polisi yang bersekongkol, Listyo Sigit memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.
“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” tutur Listyo.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.