JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, membeberkan bahwa surat jalan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali. Setelah lama menghilang, Djoko Tjandra balik ke Indonesia.
Belum diketahui lewat mana Djoko Tjandra bisa masuk ke tanah air. Namun yang pasti, selama di Indonesia, Djoko Tjandra sempat berada di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Soal Paspor Milik Buron Djoko Tjandra, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Pada surat itu pula, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Baca Juga: Pengacara Sebut Djoko Tjandra Tidak Ada di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.