JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ini Jokowi Segera Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dilansir Tribunnews.com.
Moeldoko menjelaskan, Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Selain Komnas Lansia itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang akan dibubarkan.
Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lembaga lainnya adalah Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," tutur Moeldoko.
Moeldoko mengungkapkan, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang kabinet paripurna tertanggal 18 Juni lalu sepertinya bakal segera dilakukan.
Terutama yang terkait dengan ancaman akan membubarkan lembaga-lembaga tak akan lama lagi direalisasikan.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," ujar Presiden Jokowi kepada awak media di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/7/2020).
Pernyataan singkat Jokowi ini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan seputar perampingan lembaga dan komisi.
Bahkan, Jokowi pun menjelaskan alasan di balik niatnya merampingkan 18 lembaga dan komisi yang ada di Indonesia yakni agar dapat dilakukan efisiensi anggaran.
Baca Juga: DPR Setuju Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga: Daripada Membebani Negara...
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya, kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," tutur Jokowi.
Menurut Jokowi, lembaga atau komisi itu diumpamakan sebagai sebuah kapal. Ia menginginkan kapal ini bergerak cepat.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, nggak. Kita yakini," kata Jokowi menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.