JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ini Jokowi Segera Rampingkan 18 Lembaga dan Komisi
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dilansir Tribunnews.com.
Moeldoko menjelaskan, Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
Selain Komnas Lansia itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang akan dibubarkan.
Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.
Lembaga lainnya adalah Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.