Dalam Pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara.
Jika penerima kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dilaporkan ke Ombudsman
Sementara itu, dalam Pasal 31 D, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana.
Tak hanya itu, tuntutan pidana tersebut dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elen menegaskan, hal-hal baru yang diatur di dalam Perpres 76/2020 yang tidak diatur dalam Perpres 36/2020, maka sifatnya berlaku ke depan atau setelah Perpres 76/2020 berlaku.
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja seperti penyalahgunaan informasi dan sebagainya, ini merupakan aturan umum, maka hal tersebut berlaku bagi seluruh peserta meski tak tercantum dalam Perpres 36/2020 .
Baca Juga: Ketua KPK: Belum Ada Keuangan Negara yang Hilang dari Program Kartu Prakerja
"Pidana itu, tanpa diatur sebelumnya, ketentuan itu memang berlaku secara umum, yaitu pidana pemalsuan identitas,” ujar Elen.
“Tidak diatur dalam perpres ini pun tetap berlaku. Bahwa itu berlaku di peraturan perundang-undangan. Kita hanya ingin menegaskan lagi.”
Menurut Elen, tujuan dari aturan ini merupakan upaya preventif dan corrective action untuk menegaskan hal-hal mana yang tidak boleh dilakukan dan dipastikan akan ada tuntutan hukum yang berlaku bila aturan dilanggar.
Baca Juga: Evaluasi Penerapan Kartu Prakerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.