JAKARTA, KOMPAS.TV - Warisan Sinar Mas Group menuai sengketa. Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Freddy Widjaya menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja.
Gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dia menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kisah Warisan Pengusaha Kopi di Megelang
Hal ini terungkap berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (14/7/2020).
Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum, yakni:
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Tak akan Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh, Nadiem: Tatap Muka yang Terbaik
Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.
PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).
Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019.
Pendiri Sinar Mas Group itu dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.
Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.
Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.
Baca Juga: Tahun Depan Wisata Luar Angkasa Naik Balon Udara Dibuka, Tiketnya Rp1,8 Miliar!
Respons Sinar Mas
Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta Widjaja dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli.
Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya, Selasa (14/7/2020).
Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.
Baca Juga: Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.