Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 09:47 WIB
bareskrim-polri-hentikan-pemeriksaan-tersangka-pembobol-bni-rp1-7-triliun-maria-pauline-lumowa
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Menurut Awi, penghentian pemeriksaan itu dilakukan karena Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

"Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan dari penasehat hukum, khususnya yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda," kata Awi seperti dikutip Kompas.com pada Senin (13/7/2020).

"Namun karena memang belum ada (penasehat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati."

Maria Pauline Lumowa diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.

Namun, surat tersebut hingga kini belum berbalas. Pihak kepolisian pun disebut Awi masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kedubes Belanda.

Baca Juga: Kisah Lengkap Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun oleh Maria Pauline Lumowa, Uang Mengalir ke-10 Perusahaan

"Kami bersurat dengan resmi, tentunya kita juga menunggu jawaban resmi," ucap dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari terpidana pada kasus ini maupun pihak BNI.

Penyidik Bareskrim pun menargetkan penyidikan perkara Maria dapat segera selesai, mengingat masa kedaluwarsa kasus tersebut.

Polisi menjerat Maria dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.

Apabila mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa

Selain itu, penyidik juga berencana menerapkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang akan dibuat dalam laporan polisi tersendiri.

Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Yasonna Laoly: Ada Upaya Penyuapan Dari Pengacara Maria Lumowa Hingga 500 Ribu Euro - ROSI

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.

Pinjaman sebesar itu diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Upaya PT Gramarindo Group mengelabui BankBNI diduga mendapatkan bantuan dari orang dalam.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya

Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi bank pelat merah itu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Maria Pauline Ditangkap, Komisi III DPR: Djoko Tjandra Juga Dong




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x