JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis terkait dengan penanganan jenazah FAC alias Frans (65), tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak.
Frans yang merupakan warga negara Perancis itu diketahui meninggal dunia di tahanan pada Minggu (12/7/2020) malam.
Jasad FAC alias Frans saat ini masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. "Semalam meninggal, jenasah masih ada di forensik untuk selanjutnya kita tunggu kabar dari pihak kedutaan Perancis," ujar Kepala Bagian Humas RS Polri, AKBP Kristianingsih, Senin (13/7/2020).
Kristianingsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum luar terhadap jasad Frans. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh.
"Untuk sementara baru dilakukan visum luar. Hasilnya di penyidik dan yang berhak menginfokan penyidiknya," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan Keutaan Besar (Kedubes) Perancis terkait penanganan terhadap jenazah yang saat ini masih berada di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Rencananya hari ini akan bertemu juga dengan pihak rumah sakit untuk bagaimana tindak lanjut mengenai jenazah tersangka FAC ini," ujar dia, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: WNA Prancis Predator 305 Anak Tewas Bunuh Diri
Diduga Bunuh Diri
Frans meninggal diduga karena berusaha bunuh diri dengan melilitkan kabel di lehernya saat berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Dia tidak langsung meninggal karena upaya itu. Frans sempat mendapat perawatan intensif selama tiga hari di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum akhirnya meninggal pada Minggu malam kemarin.
Dia ditangkap dan ditahan polisi karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Eksploitasi Anak
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana sebelumnya mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi soal adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan Frans.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Frans di Hotel PP di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kami menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu ( pelaku) kami bawa ke Polda," ujar Nana.
Polisi lalu memeriksa laptop milik tersangka. Di dalam laptop itu ada 305 rekaman video aktivitas seksual tersangka dengan korban yang berbeda-beda.
"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera. Dari hasil penyelidikan, para korban mayoritas anak jalanan di Jakarta.
"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.
Baca Juga: Penjelasan Dokter Penyebab Kematian Tersangka WNA Prancis di Tahanan
Modus Pelaku
Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di Jakarta.
Frans mengaku sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang pertama," kata Nana.
Setelah korban bersedia, korban dibawa ke hotel. Frans mengubah penampilan dan merias wajah korban, seolah-olah ada pemotretan sungguhan.
"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik, kemudian difoto kemudian disetubuhi," beber Nana.
Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Setelah itu, Frans meminta sejumlah untuk mengajak teman-temannya. Menurut Nana, Frans kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.
"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," kata dia.
Polisi telah merancang untuk menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kronologi Kematian WN Prancis Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.