KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan belajar dengan tatap muka di dalam kelas untuk 104 kabupaten/kota.
Sekolah tatap muka tersebut akan mulai diterapkan saat tahun ajaran baru 2020/2021 yakni pada Senin besok, 13 Juli 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Belajar dari Rumah Tidak Permanen, Hanya Platform Saja
Proses pembelajaran pun diimbau masih dilakukan secara daring atau online. Hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Akan tetapi, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (11/7/2020).
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” sambungnya.
Baca Juga: Mendikbud Tinjau Kesiapan Sekolah
Cek Kesiapan Sekolah
Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.
Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah
“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim akan Beri Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa, Berikut Syaratnya
Berikut daftar 104 kabupaten/kota zona hijau yang diizinkan sekolah tatap muka:
Provinsi Aceh: Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam.Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan, Labuhan Batu
Provinsi Riau: Rokan Hilir
Provinsi Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Kepeluauan Meranti dan Siak.
Provinsi Jambi: Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu: Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma
Provinsi Lampung: Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Sumatera Selatan: Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.
Provinsi Kalimantan Barat: Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tengah: Tojo Una-una, Sukamara, dan Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Utara: Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara: Konawe Kepulauan dan Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Barat: Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, Belu, Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Bima
Provinsi Maluku: Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kepulauan Aru.
Provinsi Maluku Utara: Pulau Taliabu
Provinsi Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat: Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan, dan Manokwari Selatan.
Baca Juga: Hoax Pak Haedar Menjadi Mendikbud, Mengapa Muncul Lagi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.