Asep menjelaskan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan.
Dengan catatan, bisa memenuhi tiga unsur yadi yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," ujar Asep.
Menurut Asep, selama pandemi Covid-19 blanko E-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Berikut yang Akan Dilakukan Ombudsman Terkait Kasus Djoko Tjandra
Karena ketersediaan itulah, pencetakan E-KTP tidak menalami kendala, seina bisa dilakukan di hari itu juga.
"Blanko tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau bisa dilaksanakan efisien dan secepat mungkin, kenapa kita menangguh-nangguhkan," kata Asep.
Nama buronan Djoko Tjandra kembali mencuat setelah bisa lolos masuk ke Indonesia.
Tak hanya bisa lolos, Djoko Tjandra bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian membuat KTP elektronik pada hari yang sama.
Baca Juga: Sengkarut Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra
Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat KTP DKI Jakarta.
Belakangan diketahui Djoko melakukan rekam data untuk KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses penerbitan E-KTP hanya sekitar 30 menit.
Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan waktu 30 menit untuk membuat KTP tidaklah janggal.
Menurutnya jangka waktu yang tersedia sejak ia melakukan perekaman data sampai KTP dicetak sudah cukup.
Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Periksa 4 Lembaga Ini
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni," ujar Haris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.