Penangkapan terhadap Maria Pauline Lumowa berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.
Setelah itu, Maria Pauline Lumowa lantas diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Yasonna mengungkapkan, proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa memang memakan waktu cukup lama.
Awalnya, pemerintah Indonesia meminta ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada pemerintah Serbia
melalui surat tanggal 31 Juli 2019.
Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa
Sejak Maria ditangkap, kata Yasonna, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah Serbia untuk segera mempercepat proses ekstradisi. Puncaknya, pada 8 Juli 2020 Maria Pauline Lumowa diserahkan ke pemerintah Indonesia.
“Proses ekstradisi ini pun melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Maria Pauliene Lumowa adalah 1 (satu) dari 11 (sebelas) tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam. Akibat aksinya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun.
Dari 11 orang tersebut, hnya Maria Pauline Lumowa yang belum menjalani proses hukum. Sementara tersangka lain sebanyak 10 orang telah dijatuhi pidana dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Sebelum sampai ke Serbia dan akhirnya ditangkap, Maria sempat melarikan diri ke Singapura pada September 2003. Kemudian keberadaannya diketahui di Belanda pada 2009.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup
Pemerintah sempat melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia. Upaya tanpa kenal lelah dari Pemerintah akhirnya membuahkan hasil.
Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level”, Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713- 01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.