Kompas TV nasional hukum

Ucapan Selamat Datang Yasonna ke Maria Pauline Lumowa Saat Proses Pemulangan ke Indonesia

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 11:02 WIB
ucapan-selamat-datang-yasonna-ke-maria-pauline-lumowa-saat-proses-pemulangan-ke-indonesia
Menkumham Yasonna Laoly bertemu Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

Yasonna menuturkan, ekstradisi terhadap Maria ini tidak terlepas dari diplomasi dalam bidang hukum yang terus dilakukan antara kedua negara. Apalagi antara Serbia dengan Indonesia, memiliki hubungan yang cukup baik.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Maria Pauline, 17 Tahun Buron hingga Diekstradisi Yasonna Laoly

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," katanya.

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Ada Negara Eropa Ingin Mencegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x