KOMPAS.TV - Penumpang pesawat positif virus corona (Covid-19) lolos dalam penerbangan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, ke Jakarta.
Menanggapi itu, General Manager PT Angkasa Pura II Yogi mengungkapkan, ada empat poin penjelasan terkait hal ini.
Pertama, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara mendukung penuh terlaksananya protokol kesehatan di bandara.
Angkasa Pura selalu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP), maskapai serta stakeholder lainnya.
Kedua, Bandara SSK II Pekanbaru mendukung penuh berjalannya prosedur keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat, sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Ketiga, Angkasa Pura menyiapkan fasilitas fisik di bandara, seperti ruangan dan area yang higienis, agar protokol kesehatan dapat dijalankan oleh pihak berwenang.
Kemudian, perihal pelaksanaan, proses, atau hasil rapid test, dapat ditanyakan langsung kepada Kimia Farma selaku institusi yang menyelenggarakan rapid test tersebut di bandara.
Dikutip dari Kompas.com, pihak Kimia Farma belum merespons saat beberapa kali dihubungi.
Baca Juga: Usai Adanya Penumpang Meninggal di Pesawat, 14 Kru Garuda Indonesia Dikarantina
Awal Mula Penumpang Lolos Terbang
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau akan memanggil pihak PT Angkasa Pura II Pekanbaru dan Kimia Farma.
Pemanggilan terkait penyelenggaraan rapid test yang dilakukan oleh kedua BUMN tersebut di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Selasa (7/7/2020) di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru.
"Besok kita akan rapat dengan Agkasa Pura dan Kimia Farma, dalam rangka evaluasi penanganan Covid-19, khususnya di Bandara SSK II," kata Mimi.
Dia mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah sempat mempertanyakan dasar Kimia Farma membuka pos untuk menggelar rapid test Covid-19 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pertanyaan itu telah dikonfirmasi kepada perusahaan BUMN tersebut jauh sebelum penumpang berinisial ES (56) asal Kabupaten Rokan Hulu, lolos dari pemeriksaan kesehatan dan berhasil terbang ke Jakarta menumpang pesawat Lion Air pada 5 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010, menurut Mimi, untuk pemeriksaan medis seperti penyelenggaraan rapid test Covid-19 harus dilaksanakan oleh laboratorium.
Selain itu, Mimi menegaskan bahwa seharusnya tindak lanjut dari Angkasa Pura dan Kimia Farma untuk membuka pos pemeriksaan rapid tes Covid-19 di Bandara SSK II, juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.