"Kalau dia enggak memiliki gas penuh, enggak memiliki speed penuh dalam power-nya dalam menangani Covid gara-gara dia Plt, maka korbannya, akibatnya, adalah masyarakat," tuturnya.
Meskipun nanti digelar dalam situasi pandemi, tetapi Safrizal memastikan bahwa pihaknya akan mengontrol supaya pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol kesehatan pun dijalankan berdasarkan kepada tingkat penyebaran virus atau zonasi di suatu daerah.
Safrizal melanjutkan, pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.
Ia mencontohkan, misalnya di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang.
Sedangkan di daerah zona merah jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.
"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," kata Safrizal.
Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Serentak Diwacanakan Mundur dari 2024 ke 2027. Begini Penjelasan KPU
Safrizal meminta, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di pilkada untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kata kuncinya adalah disiplin. Kita, KPU, Gugus Tugas, berbagai sektor sudah mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan, kuncinya adalah disiplin," katanya.
Seperti diberitkan sebelumnya, pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.