2. Hewan kurban tidak memiliki penyakit.
3. Hewan kurban berjenis kelamin jantan dan tidak kurus.
4. Hewan kurban bisa berupa kambing, domba, sapi, kerbau atau unta.
5. Hewan kurban cukup umur. Kambing dan domba berusia di atas 1 tahun. Sapi dan kerbau telah berusia di atas 2 tahun, serta unta berusia di atas 5 tahun.
Sesuai peraturan Menteri Pertanian nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis (penyakit pada binatang yang bisa ditularkan ke manusia).
Baca Juga: Muhammadiyah Anjurkan Kurban Hewan Ganti Dengan Sedekah Uang, Cendekiawan Muslim: Terobosan Penting
Hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Pada prinsipnya, daging kurban disunahkan untuk segera dibagikan dalam bentuk daging mentah setelah disembelih.
Namun, sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2019 lalu, pembagian daging kurban diperbolehkan (mubah) dalam bentuk olahan dan diawetkan seperti rendang atau kornet, untuk disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
#HewanKurban #IdulAdha #Kurban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.