JAKARTA, KOMPAS TV - Ruslan Buton, pecatan TNI yang meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan praperadilan oleh Ruslan Buton kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Ruslan Buton setelah yang pertama ditolak.
Ruslan Buton yang terjerat kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini mengajukan gugatan terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengungkapkan ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh kliennya dalam praperadilan kali ini.
Objek ketiga gugatan tersebut yakni penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.
"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata Tonin di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Siapakah Ruslan Buton? Ini Profilnya
Tonin mengungkapkan, Ruslan Buton bersama istri dan anaknya menggugat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber.
"Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Tonin.
"Sebagai Putra (anak) dari Ruslan alias Ruslan Buton bermaksud menggunakan hak konstitusinya guna melakukan pembelaan dan melepaskan ayahnya melalui praperadilan berdasarkan kepada Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 79 Juncto Pasal 77 KUHAPidana selaku Keluarga," demikian tertulis dalam berkas gugatan tersebut.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Perdana Ruslan Buton Digelar Hari Ini, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
Terkait pengajuan gugatan untuk kali kedua, Ruslan berharap hakim bisa mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 25 Juni 2020.
Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan karena Istri Kritis, Ini Tanggapan Polri
Adapun Ruslan Buton ditangkap tim gabungan terdiri atas Bareskrim Polri, Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020.
Selain mengamankan Ruslan Buton, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Ia ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya
Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.