JAKARTA, KOMPAS TV - Ruslan Buton, pecatan TNI yang meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan praperadilan oleh Ruslan Buton kali ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, praperadilan yang diajukan Ruslan Buton setelah yang pertama ditolak.
Ruslan Buton yang terjerat kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini mengajukan gugatan terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengungkapkan ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh kliennya dalam praperadilan kali ini.
Objek ketiga gugatan tersebut yakni penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.
"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata Tonin di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Siapakah Ruslan Buton? Ini Profilnya
Tonin mengungkapkan, Ruslan Buton bersama istri dan anaknya menggugat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber.
"Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Tonin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.