FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Dalam kasus Jiwasraya jilid II ini, Kejagung juga baru saja menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka.
Korporasi tersebut terdiri dari PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Namun sejauh ini, penyidik masih menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," katanya.
"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," kata Hari.
Perusahaan disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.