Lebih lanjut Mahfud menjelaskan kepolisian perlu menerapkan konsep restorative justice yang dapat digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum. Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
“Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Panggil Jaksa Agung, KPK dan Kapolri Mahfud Ingatkan Kembali Soal Komitmen Penegakan Hukum
Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng.
Setelah itu, Ismail Ahmad diminta meminta maaf dan menghapus unggahannya terkait guyonan Gus Dur di akun Facebook-nya.
Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Baca Juga: Mabes Polri Layangkan Peringatan ke Polda Malut dan Kapolres Kepulauan Sula
"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," ucap Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto telah menegur Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irvan dan jajarannya terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula yang mengunggah candaan Gus Dur.
Rikwanto mengakui ada tindakan kurang tepat oleh anggota dalam mencerna informasi di media sosial hingga membuat Ismail Ahmad digelandang ke Polres Kepulauan Sula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.