Hal itu terungkap dari pesan Whatsapp Jhon Kei kepada anak buahnya saat polisi memeriksa telepon seluler milik Jhon Kei.
“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya adalah rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau),” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
“Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi."
Dari perintah itulah, anak buah John Kei kemudian bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Baca Juga: Soal Perintah Pembunuhan, Ini Penjelasan Lengkap dari Kuasa Hukum John Kei
Saat penyerangan di kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Usai penyerangan tersebut, polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Usai Tes Urine, Dua Anak Buah John Kei Positif Narkoba
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.