Kompas TV nasional berita kompas tv

John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Sama Sekali

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 19:13 WIB
john-kei-bantah-perintahkan-bunuh-nus-kei-kuasa-hukum-tidak-ada-bukti-sama-sekali
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - John Kei membantah pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa dirinya memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto.

Menurut Anton, polisi tidak ada bukti bahwa John Kei telah memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei.

"Tentu itu kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Nus Kei Ingin Damai, Bagaimana Proses Hukum John Kei?

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Lebih lanjut, Anton menuturkan, polisi seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan.

"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," ungkap Anton.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER karena kecewa atas pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak meratas.

Nus Kei disebut sebagai paman dari John Kei. Polisi menyebut, perintah John Kei untuk membunuh Nus Kei itu terungkap setelah penyidik memeriksa ponsel anak buah John.

“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya adalah rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau),” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Anak buah John Kei kemudian menyerang dua lokasi berbeda untuk mencari keberadaan Nus Kei, yakni di kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu siang lalu.

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Baca Juga: Nus Kei Akui Anaknya Trauma Pasca-Penyerangan Kelompok John Kei

Penangkapan Kelompok John Kei

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu itu juga sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Terungkap Isi Pesan WhatsApp John Kei, Ada Perintah Bunuh Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x