Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata Sigit dikutip Kompas.com.
Seperti diketahui, Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan terhadap Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Baca Juga: Blak-Blakan Aulia Kesuma, Sempat Berhubungan Intim Sebelum Membunuh Suami
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele. Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut. Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Baca Juga: Dari Nonton Sinetron Hingga Obat Tidur, Ini dia Cerita Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tiri
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran untuk membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Setelah tewas, dua jenazah korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, jenazah kedua korban Pupung Sadili dan Dana dibakar di dalam mobil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.