“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu juga meminta agar jajaran Polda Metro Jaya agar proses hukum John Kei dan anak buahnya terus dikawal sampai persidangan.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum itu.
"Kami proses (hukum) dan masyarakat kawal hingga ke persidangan nanti," ujar Idham.
Baca Juga: Apresiasi Penangkapan John Kei, Kapolri: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Penangkapan Kelompok John Kei
Kasus tersebut berawal dari aksi penyerangan rumah di Cluster Australia, Green Lake City, Tangerang, dan tindak penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan ke rumah sekaligus markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah 10, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok John Kei diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.
Salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei. Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri.
Baca Juga: 3 Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi, Teridentifikasi Satu dari Mereka Bawa Senjata Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.