Gubernur DKI itu menyatakan bahwa arga Jakarta memiliki kedisiplinan yang cukup tinggi untuk mengikuti protokol kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Anies juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta meneruskan dan memenangkan perjuangan melawan Covid-19 untuk menjadikan warga Ibu Kota semakin baik dan sehat.
Baca Juga: Pendaftaran Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Jakarta Dibuka 25 Juni, Ini Lokasi dan Syaratnya
Raih Opini WTP dari BPK
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019.
Hal itu berlangsung dalam acara seremonial pemberian opini WTP kepada Pemprov DKI yang disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Bahrullah, disambut tepuk tangan seluruh peserta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa capaian yang membanggakan itu merupakan kado terindah di tengah Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-493.
“Pada tanggal 22 Juni 2020, hari ini adalah hari ulang tahun kota Jakarta, dan tadi kita sama-sama mendengarkan dari anggota V BPK RI hasil pemeriksaan laporan keuangan yang alhamdulillah menjadi salah satu kado terbaik ultah DKI Jakarta,” kata Anies, penuh bangga.
Anies mengapreasiasi kontribusi BPK yang telah membimbing proses pelaporan sehingga mampu menghasilkan opini WTP.
Prestasi Pemprov DKI Jakarta ini merupakan kali ketiga atau hattrick tiga tahun berturut-turut mencapai opini WTP yakni pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh BPK RI atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019 disusun berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Stasiun Bogor Ramai, Bima Arya Keluhkan "Shifting" di Perkantoran Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.