Pertama, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli. Kedua, dinyatakan lulus dalam menjalani tes kesehatan. Ketiga, lulus ujian teori dan praktik.
Sementara syarat untuk perpanjang SIM gartis ditambah dengan membawa SIM asli yang akan habis masa berlakunya.
Baca Juga: [Infografis] Syarat Bikin Sim Gratis Se-Indonesia pada 1 Juli 2020
Namun sebelum bisa mendapat SIM yang baru dan perpanjang SIM gratis, peserta diwajibkan mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.
Lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program ini pun tempatnya di Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Lokasi tersebut juga menjadi tempat pelaksanaan pelayanan pembuatan dan perpanhangan SIM gratis pada 1 Juli nanti.
Sambodo menegaskan, pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tentunya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya
Dengan Polda Metro Jaya menggelar program pembuatan SIM gratis tersebut, maka hal ini membantah informasi sebelumnya yang menyebut Polda Metro Jaya tidak membuka program SIM gratis.
Sebelumnya, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan bahwa tidak ada pembuatan SIM gratis untuk Wilayah Jakarta Raya.
"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin, Minggu (14/6/2020).
Program pembuatan SIM gratis ini diketahui berlangsung sesuai Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli, Catat Tanggal Pendaftarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.