JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus Covid-19 di berbagai fasilitas umum.
Ada 12 sektor yang menjadi perhatian dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum itu.
Mulai dari penerapan protokol kesehtan di pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, hotel atau penginapan dan sejenisnya, rumah makan dan sejenisnya, tempat wisata, tempat olahraga, rumah ibadah hingga jasa penyelenggaraan evet atau pertemuan.
Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Begini Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum
Jasa penyelenggaraan evet atau pertemuan ini menjelaskan protokol kesehatan dalam acara seperti konser musik.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan tempat fasilitas umum memiliki penularan Covid-19 yang cukup besar.
Di sisi lain roda perekonomian tetap berjalan, oleh karena itu berbagai kebijakan percepatan penanganan Covid-19 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian dan aspek sosial masyarakat.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru (new normal) agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," jelas Terawan seperti dikutip dalam Keputusan yang disahkan 19 Juni 2020 itu, Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga: Konser Online BTS Bang Bang Con Disaksikan 750 Ribu Fans
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu, perlindungan kesehtan masyarakat, dan pengelola tempat atau fasilitas umum.
Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan Covid-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan.
Kemudian melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Baca Juga: Ketika Raisa Minta Edit Fotonya Seperti Konser di GBK ke Warga Twitter, Begini Jadinya...
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri.
Seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama.
Kemudian menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Protokol kesehatan pada konser musik
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum itu menjelaskan pagelaran acara atau event dengan model pengunjung atau penonton berdiri seperti kelas festival tidak dianjurkan. Sebab akan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
Baca Juga: Jelang New Normal Jalan dan Fasilitas Umum Disemprot Disinfektan
Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
Tempat duduk harus memberikan jarak antar pengunjung. Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
panitia juga wajib memastikan semua yang terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara. Antara lain seperti penerapan prosedur antrian, memberi tandakhusus di lantai.
Baca Juga: Akhir Pekan Bersama Keluarga, Jokowi Nonton Konser Musik Jan Ethes
Kemudian membuat jadwal masuk pengunjung dan dibagi-bagi beberapa gelombang atau pengunjung diberi pilihan jam kedatangan dan pilihan pintu masuk, pada saat memesan tiket, dan lain sebagainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.