Kompas TV nasional berita kompas tv

Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 20 Juni 2020, 10:44 WIB
pendaftaran-bikin-sim-gratis-sudah-dibuka-untuk-umum-berikut-syarat-dan-caranya
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro

“Lulus saat melakukan ujian teori dan praktik, selanjutnya pemohon bisa mendaftar di kantor Satpas terdekat,” ucapnya.

Program pembuatan SIM baru gratis ini tidak hanya diadakan di wilayah DIY saja, tetapi juga menyeluruh di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya

Seperti halnya di Polda Metro Jaya yang juga turut berpartisipasi dalam program pembuatan SIM gratis tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui menggandeng Bank BRI untuk menyelenggarakan program ini.

Karena itu, Polda Metro Jaya tak hanya melayani pembuatan SIM baru, tetapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.

“Jadi, pelaksanaannya tanggal 1 Juli, khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Pramono Yogo kepada Kompas TV Sabtu (19/6/2020).

Sementara lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis ini, masyarakat di Jakarta harus mendatangi Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Lokasi tersebut juga menjadi tempat pelaksanaan pelayanan pembuatan SIM gratis pada 1 Juli nanti.

Sambodo mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak berlaku untuk semua jenis SIM. Pihaknya memberlakukan pembuatan SIM gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.

Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji, mengatakan bahwa program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020.

“Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” kata Adithya.

Selanjutnya Polres Sangihe yang sudah mulai membuka pendaftaran pelayanan SIM gratis di tanggal 13 hingga 15 Juni bagi masyarakat kelahiran 1 Juli.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli, Catat Tanggal Pendaftarannya

Juga sejumlah wilayah lain yang telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli, seperti Ditlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.

Adapun pembuatan biaya SIM baru tanpa melalui program ini, besaran biayanya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Berikut tarifnya: SIM A dan A Umum dikenakan biaya Rp 120.000, SIM B1 dan B1 Umum Rp 120.000, SIM B2 dan B2 Umum Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM D Rp 50.000.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x