JAKARTA, KOMPAS TV - Riezky Aprilia, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan 1 bersaksi di persidangan kasus suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Riezky Aprilia menyampaikan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Donny, orang yang ditunjuk PDI Perjuangan untuk menghubunginya pada September 2019 ketika sedang berada di Singapura.
Dari Donny, Riezky diberi informasi kalau ada orang yang bernama Saeful selaku kader PDIP yang akan menghubunginya dan mengajak untuk bertemu.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan
“Pagi-pagi Donny bilang akan ada yang hubungi namanya Saeful dan meminta bertemu,” kata Riezky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Setelah percakapan dengan Donny, benar saja Saeful menghubunginya. Kata Riezky, Saeful meminta agar pertemuannya dilangsungkan di sebuah hotel.
“Dia (Saeful) datang sore dan minta bertemu di Shangri-La Orchard Hotel, saya mikirnya ketemu di restoran ternyata bukan, waduh ini saya dibawa ke mana, saya sempat 'sport' jantung juga, saya dibawa ke kamar dan saat itu dia sendirian," ujar Riezky.
Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Intinya, menurut Riezky, Saeful memintanya agar membuat surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
Baca Juga: Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
"Saya tanya alasannya bolak-baliknya politik harus fleksibel itu saja, dia tidak mention si A, atau B atau C," tutur Riezky.
"Kalimat yang saya ingat, dia katakan 'saya ini tidak ada kepentingan apa-apa, saya mau bantu mbak, saya sama mas Donny temenan, saya diminta tolong untuk ketemu mbak."
Mendengar ucapan itu, Riezky yang baru pertama kali bertemu dengan Saeful tidak percaya. Selanjutnya, Saeful menunjukkan surat-surat yang dibawa dari Jakarta.
"Dia juga bawa surat-surat tapi saya tidak sentuh, dia bilang ini surat-surat yang dia bawa dari Jakarta, silakan baca tapi saya tidak mau baca," ujar Riezky.
Surat-surat itu merupakan keputusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Panas! Yasonna Laoly Dicecar DPR Soal Harun Masiku
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan DPP PDIP pada 13 September 2019 mengirim surat perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI Nomor 57P/HUM/2019 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada pokoknya DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar KPU RI bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
"Saeful juga bicara nanti ada ganti rugi biaya kompensasi suara saya nanti dikalikan Rp50 ribu terus dikasih jabatan yang hormatnya sama dengan DPR,” kata Riezky.
“Saya katakan ini bukan suara dibeli atau jabatan, ini tanggung jawab saya dengan konstituen, tapi dia masih ngotot. Jadi saya aneh, kok jadi seperti pasar, tawar-menawar, saya tidak mau masih saja didesak.”
Ia pun lalu menutup pembicaraan dengan menolak langsung permintaan Saeful untuk mundur dari kursi parlemen, karena hal itu sia-sia.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Untuk Kasus Wahyu Setiawan
Namun setelah tiba di Indonesia, Riezky mengaku Saeful sempat menghubunginya lagi untuk meminta data perolehan suara.
"Saya katakan, Anda orang partai masa nggak punya data perolehan suara, salah minta dong, walau saya ada foto kopi rekap suara tapi kalau Anda minta ke saya salah alamat,” tutur Riezky.
“Jadi Donny dan Saeful beberapa kali hubungi saya minta data C-1 dan data rekapitulasi suara tidak saya tanggapi kan lucu kalau benar orang partai nggak ada data.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.