JAKARTA, KOMPAS TV - Banyak warga mengeluhkan soal kenaikan tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak drastis dari biasanya di masa pandemi Covid-19.
Mereka lantas melapor salah satunya ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tempat Luhut Binsar Panjaitan berkantor.
Menanggapi aduan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi lantas meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memeriksa sistem di PT PLN (Persero).
Baca Juga: PLN Dicecar DPR Soal Lonjakan Tagihan Listrik Saat Pandemi Corona
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN.
BSSN kemudian akan diminta untuk memeriksa sistem PLN guna memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.
"Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel," kata Purbaya lewat keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Purbaya menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk membahas mengenai keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA
Dari penjelasan yang diterimanya, Purbaya mengatakan, ada komunikasi yang kurang lancar terhadap kejadian naiknya tagihan listrik masyarakat.
"Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, saya akan sampling 50 atau lebih 10 persen dari total aduan. Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan ke belakang,” kata Sadewa.
“Ini supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi.”
Sementara Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Edison Sipahutar, juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan.
Baca Juga: Mengadu ke Kantor Luhut, Warga: Rumah Belum Ditempati Tagihan Listrik Rp1,5 Juta, Padahal Kan Kosong
Kenaikan tagihan listrik pelanggan menurutnya terjadi karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri.
"Dengan adanya PSBB aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi karena sekolah dilakukan melalui online, maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home, sehingga mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," kata Edison.
Edison menambahkan, PSBB membuat sebagian besar petugas PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk pencatatan meter pelanggan, maka pada bulan April dan Mei, PLN melakukan penghitungan rata-rata listrik tiga bulan.
Untuk rekening Juni, Edison mengatakan, sebagian besar petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan.
Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, Erick Thohir: Kita kan Biasa Kalau Tidak Ditagih Lupa, Pas Ditagih Marah
"Pemakaian Maret ditagihkan pada rekening listrik April, begitu juga pemakaian April untuk rekening Mei sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, sehingga terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan," kata Edison.
Selisih itulah yang kemudian ditagihkan pada rekening Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui Whatsapp.
"Gambarannya begini, pemakaian pelanggan listrik pada Desember 55 kWh, Januari 50 kWh, dan Februari 45 kWh, maka pemakaian di bulan Maret yang ditagihkan di bulan April rata-ratanya sebesar 50 kWh. Kemudian untuk tagihan Mei jika dirata-ratakan akan mendapatkan 48 kWh," ucap Edison.
Baca Juga: Cerita Pemilik Bengkel di Malang, Kaget Tagihan Listrik PLN Mencapai Rp20 Juta
Jika diasumsikan selama pandemi pemakaian listrik meningkat dan sama tiap bulannya yaitu sebesar 70 kWh, maka ada kekurangan tagih pada pemakaian bulan Maret 20 kWh, bulan April kurang 22 kWh, dan pemakaian bulan Mei 70 kWh, sehingga tagihan di bulan Juni menjadi 112 kWh.
"Inilah yang membuat peningkatan kWh akibat skema rata-rata tiga bulan, juga karena ditetapkan PSBB, dan ditambah pada bulan Mei adalah bulan Ramadhan yang mengakibatkan banyak aktivitas di rumah yang memakai listrik," ujar Edison.
Edison mengatakan hal tersebut membuat pelanggan kaget, namun sesungguhnya itu adalah pemakaian yang riil setelah PLN bisa melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.