JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberhentian Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat berbuntut panjang.
Setelah memecat Subur Sembiring, Partai Demokrat melaporkan mantan anggota partainya itu ke polisi pada Minggu (14/6/2020).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan.
Baca Juga: Demokrat Pecat Subur Sembiring, Manuver Politiknya Dianggap Diskreditkan Partai
Menurut dia, laporan itu terkait adanya dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut diproses di Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Irwan mengaku sudah mendapatkan tanda bukti lapor dari pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya saya kemarin sudah mendapatkan Tanda Bukti Lapor dan siap dipanggil untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada intinya, materi laporan saya diterima kepolisian," ujarnya.
Irwan menyebut bahwa Subur melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia melalui video pendek.
Baca Juga: AHY Tunjuk 6 Waketum Partai Demokrat, Salah Satunya Ibas Yudhoyono
Ancaman itu berupa akan melakukan pemecatan terhadap pengurus partai di daerah-daerah dan anggota DPR.
"Dan dalam sebuah video pendek Subur mengancam dirinya akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, Subur sudah menganggu marwah Partai Demokrat dengan menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selain itu, Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah.
"Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020," kata Irwan.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Subur Sembiring. Namun, hingga saat ini Subur belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Momen AHY Menggantikan SBY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Demokrat Pecat Subur Sembiring
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat resmi memberhentikan tetap Subur Sembiring sebagai anggota partai.
Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan pers Partai Demokrat, Senin (15/6/2020).
Pemberhentian tetap Subur Sembiring berdasarkan rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan Sabtu (13/6/2020) melalui Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring.
Dalam pernyataan pers tersebut, Subur Sembiring diberhentikan karena berbagai kontroversi manuver politik yang dilakukannya sejak 2019 lalu.
Manuver-manuver politik tersebut dianggap mendiskreditkan Partai Demokrat, serta mengundang kecaman dan amarah para kader.
Menurut Sekjen Teuku Riefky Harsya dalam pernyataan persnya, pasca manuver politik Subur Sembiring, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader di seluruh Indonesia.
Pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya meminta Subur diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Para pimpinan yang juga hadir di Kongres V Partai Demokrat tersebut juga merasa keberatan dan tidak terima karena Subur Sembiring menganggap kongres tersebut tidak sah.
Akhirnya pada 11 Juni 2020, Ketua PAC Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan Subur Sembiring tersebut dan melaporkannya ke dewan kehormatan langsung ke kantor DPP Partai Demokrat.
Kader Demokrat seluruh Indonesia berpandangan apa yang dilakukan Subur telah melewati batas.
Selain memberhentikan dan mencabut keanggotaannya, hak dan kewajiban Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
Melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tetap tersebut, maka Partai Demokrat tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Subur Sembiring.
Baca Juga: 10 Instruksi Lawan Corona dari Ketum Demokrat AHY
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.