JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat bekas Sekretaris MA, Nurhadi terus bergulir.
Baru-baru ini, KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020). Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dari keterangan Sofyan, KPK mendapati informasi yang menyebut bahwa istri dari Nurhadi bernama Tin Zuraida punya hubungan dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) MA bernama Kardi.
Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya: Ada Perlawanan, Penyidik Dobrak Pintu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik KPK akan mendalami keterangan Sofyan terkait hubungan Tin Zuraida dengan Kardi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/6/2020) malam.
Sebelumnya, kata Ali Fikri, Kardi diperiksa penyidik sKPK ebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/6/2020).
Saat itu, penyidik mendalami aset-aset milik Tin yang diduga berada dalam kekuasaan Kardi.
Baca Juga: Sebut KPK Kerja Serius, Mahfud MD Punya 2 Catatan Penangkapan Nurhadi
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali saat itu.
Selain memeriksa Sofyan, penyidik memeriksa seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati. Juga seorang karyawan swasta bernama Andrew.
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ujar Ali.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Dorektur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.
Pertama, kasus yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.