Kompas TV nasional berita kompas tv

Korlantas Polri: Pelayanan Khusus SIM Bebas Biaya PNBP bagi yang Lahir 1 Juli

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 15:46 WIB
korlantas-polri-pelayanan-khusus-sim-bebas-biaya-pnbp-bagi-yang-lahir-1-juli
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait dengan kabar adanya pelayanan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Pelayanan khusus SIM tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tertanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar SIM Gratis 1 Juli 2020 se-Indonesia, Kebijakan Tergantung Daerah, Jakarta Tak Buka

Surat yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Istiono atas nama Kapolri tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf.

"Agar masing-masing Satpas melaksanakan pelayanan SIM khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 kepada masyarakat sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2020,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Para pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM dibebaskan dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Persyaratan

Namun, layanan itu hanya berlaku bagi pengemudi maupun calon pengemudi yang lahir tepat 1 Juli, sesuai peringatan Hari Bhayangkara.

Kakorlantas mengimbau agar pelayanan khusus tidak disebut sebagai SIM gratis. Sebab, kewajiban membayar PNBP tetap ada.

Hanya saja, sesuai ketentuan dalam surat telegram, biaya PNBP dapat melalui sponsor dari pihak ketiga.

"Dapat memberdayakan pihak ketiga sebagai sponsorship dalam pembiayaan PNBP SIM tersebut di atas dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian seperti tertuang dalam surat telegram.

Kakorlantas juga mengingatkan agar proses pelayanan SIM dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan dibebaskannya biaya PNBP, masyarakat hanya perlu membayar untuk syarat lain terkait layanan SIM, misalnya tes kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Baca Juga: Kesempatan Dapat SIM Gratis bagi yang Berulang Tahun 1 Juli 2020

Belum Sosialisasi

Hal senada juga dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut dia, syarat mendapat pelayanan khusus SIM tersebut berlaku bagi mereka yang terlahir pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Pihaknya mengaku hingga kini belum sosialisasi ke masyarakat. Namun terkait program khusus SIM tersebut memang benar adanya. Hanya saja pemohon harus memenuhi persyaratan.

"Memang belum sampe level pelaksana. Masih dibicarakan dan dihitung berapa kemampuan kita. Jadi memang ada program ini secara nasional. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke masyarakat," jelas Sambodo kepada Kompas.tv.

Baca Juga: Sejumlah Fakta Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x