KOMPAS.TV - Kasus pelarangan diskusi di kampus Universitas Gajah Mada (UGM) dinilai mencederai kebebasan berpendapat. Apalagi hal itu terjadi di kampus sebagai institusi akademik.
Namun, Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memastikan bahwa tidak ada campur tangan Istana dalam pelarangan diskusi di kampus UGM. Termasuk juga yang terjadi di Universitas Indonesia (UI).
Fadjroel menyatakan, Istana tidak melarang diskusi ilmiah. Dia juga mengaku heran pembatalan diskusi ilmiah di kampus dikaitkan dengan pemerintah Jokowi mulai mengarah kepada rezim otoriter.
"Saya juga bertanya-tanya siapa yang mengancam. Sekarang kan sedang dicari oleh penegak hukum," ujar Fadjroel saat diskusi bertema Jokowi dan Masa Depan Demokrasi yang ditanyangkan langsung di program Rosi, KompasTV, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Jubir Presiden: Pembatalan Diskusi Akademik Tidak Ada Hubungannya Dengan Istana
Fadjroel kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang diskusi ilmiah dengan kebebasan akademik. Termasuk juga jika diskusi tersebut berurusan dengan administrasi kampus dan penegak hukum.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan Istana," ujar Fadjroel.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi pun tidak bisa mengintervensi penegak hukum untuk mengusut pelaku teror diskusi UGM.
"Jangan menyerahkan semua beban ke Presiden. Segala hal diselesaikan berdasarkan wilayahnya sendiri-sendiri. Biarkan penegak hukum yang bertindak," katanya.
"Ini sama saja dengan mengimbau Presiden harus menguasai segala-galanya, harus mengatur segalanya, justru itu yang berbahaya yang kita tentang pada masa orde baru," jelasnya.
Presiden Bisa Ikut Campur
Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar menuturkan bahwa sistem presidensil menempatkan pertanggungjawaban berada pada presiden.
Artinya, presiden bisa ikut campur termasuk dalam hal penegakan hukum.
Zainal juga menyebut bahwa Jokowi pernah ikut campur mengintervensi aparat penegak hukum.
"Pak Jokowi (pernah) menyampaikan pidato bahkan mengatakan kepada jaksa dan polisi di daerah supaya tidak mudah mengkriminalkan proses kebijakan dan lain-lain sebagainya. Itu sempat diributkan juga kala itu sebagai ikut campur tangannya presiden dalam proses penegakan hukum," katanya.
Baca Juga: Soal Teror Diskusi FH UGM, Mahfud MD: Gak Usah Dilarang!
Teror Diskusi UGM
Diketahui sebelumnya, diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Diskusi yang diselenggarakan secara daring itu diketahui bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.