"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis, Kamis (11/6/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Said Didu Diperiksa Polisi 12 Jam
Kronologi Laporan Luhut
Menko Luhut Binsar Panjaitan merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.
Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.
Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.
Baca Juga: Rizal Ramli Batal Hadiri Debat Utang Negara: Tantangan Luhut Ngawur
Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya yang juga dipanggil yakni, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.