MALANG, KOMPAS TV - Seorang pelanggan PLN bernama Teguh Wuryanto sangat terkejut ketika melihat jumlah tagihan listriknya pada bulan Mei 2020.
Pasalnya, pria berusia 56 tahun itu tak mengira kalau di bulan kelima itu tagihan listriknya membengkak 10 kali lipat dari biasanya atau mencapai lebih dari Rp20 juta.
Berita kenaikan tagihan listrik yang dialami Teguh Wuryanto ini lantas menjadi perbincangan banyak warganet hingga akhirnya viral di media sosial Twitter.
Baca Juga: Telah Dibuka, Begini Cara Mendapat Subsidi Listrik PLN untuk Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA
Menurut Teguh, padahal selama pandemi wabah virus corona atau Covid-19, bengkelnya yang berada di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menurun.
“Akhirnya harus dibayar, kalau tidak mau dibayar harus (melayangkan protes) ke Jakarta (kantor PLN Pusat) mungkin. Karena tagihan sudah keluar dan harus dibayar,” kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Teguh mengatakan, kenaikan tagihan listrik terjadi sejak meteran listrik di bengkelnya diganti dari yang analog ke meteran listrik digital pada Januari 2020 lalu.
Setelah itu, tagihan listrik yang diterimanya naik. Namun, Teguh menganggap kenaikan itu merupakan hal wajar karena berganti meteran digital.
Baca Juga: PLN Beri Kelonggaran, Pembayaran Tagihan Listrik Boleh Dicicil, Ini Syaratnya
Berdasarkan pada faktur tagihan yang diterima oleh Teguh, nilai tagihan pada Bulan Februari 2020 sebesar Rp 2.152.494.
Kemudian ada Bulan Maret, nilai tagihannya hanya Rp 921.067. Pada Bulan April, nilai tagihannya sebesar 1.218.912. Kemudian tagihan pada Bulan Mei melonjak drastis menjadi Rp 20.158.686.
“Logikanya tidak mungkin bisa sampai tagihan segitu. Apa yang saya gunakan,” ujar Teguh.
Belakangan, Teguh mengetahui ada kebocoran daya reaktif (kVarh) yang membuat tagihan itu meningkat tajam.
Kebocoran daya reaktif itu disebabkan oleh alat berupa kapasitor yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi. Kebocoran daya reaktif itu terdeteksi setelah meteran listrik diganti ke meteran digital.
Baca Juga: YLKI: PLN Harus Terbuka Tangani Aduan Konsumen
Teguh menyesalkan karena pihak PLN tidak memberikan sosialisasi terkait dengan alat kapasitor tersebut saat mengganti meteran listriknya.
Menurut dia, pihak PLN semestinya melakukan survei dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengganti meteran analog dan digital.
“Harusnya disurvei dulu ya. Kalau kapasitor saya rusak dan meteran digital sensitive, karena namanya orang jualan harus memberikan pelayanan,” ujar Teguh. “Jangan asal main ganti saja.”
Menanggapi keluhan itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Malang Raya, M Eryan Saputra, mengatakan meteran listrik milik Teguh memang menjadi target peremajaan karena sudah lama berlangganan.
Peremajaan dilakukan dengan mengganti meteran listrik analog ke digital. Namun, ketika berganti ke digital, kapasitor yang merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel itu rusak dan tidak berfungsi.
Baca Juga: Direktur PLN Pun Akui Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen, Ini Penyebabnya
“Sebenarnya sudah beberapa kali dikunjungi. Tapi tadi sekalian kami mengecek dari sisi instalasi. Pada intinya dari sisi peralatan PLN tidak ada yang bermasalah,” ujar Eryan.
“Tapi dari sisi pelanggan ada perawatan namanya kapasitor sudah tidak berfungsi dengan baik. Tadi kami simulasi, dimatikan atau dinyalakan tidak ada pengaruh dari penggunaan kapasitor tersebut.”
Kerusakan kapasitor itu yang menyebabkan adanya kebocoran daya reaktif dan menyebabkan tagihan listrik membengkak.
“Karena kapasitor itu fungsinya untuk menstabilkan tegangan daya reakif yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang digunakan di bengkel tersebut,” kata Eryan.
Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya
“Tapi karena kapasitornya tidak berfungsi akhirnya daya reaktifnya tinggi. Itu yang menyebabkan adanya tagihan daya reaktif yang cukup besar untuk pelanggan tersebut.”
Menurutnya, alat kapasitor merupakan bagian dari pelanggan, sehingga pihak PLN tidak bertanggung jawab dengan alat tersebut. Termasuk ketika pihak PLN mengganti meteran dari yang analog ke digital.
“Itu kan sebenarnya punya pelanggan. PLN kewajibannya hanya sebatas meter. Apa yang terjadi di dalam rumah pelanggan tidak bisa mengintervensi. Memang kapasitor itu sudah lama rusaknya kayaknya,” kata Eryan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.